Rabu, 24 Juni 2009

PTPN II DIJUAL KE MALAYSIA

Perseroan Terbatas Perusahaan Perkebunan II (PTPN II) baru-baru ini telah menandatangani penjualan sebagian besar assetnya ke perusahaan asing. Dengan menyepakati apa yang mereka sebut perjanjian kerjasama operasional (KSO) dengan perusahaan Malaysia yaitu perusahaan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings (KLKPH). dalam perjanjian itu kedua perusahaan sepakat mendirikan usaha patungan bernama PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK) dengan fokus pada pengembangan lahan perkebunan sawit di Langkat.

Luas areal yang digarap tidak tanggung-tanggung mencapai 20.221 ha dengan nilai investasi 800 M. Perinciannya perkebunan kelapa sawit seluas 13. 389,89 ha dan karet seluas 6.815, 73 ha. Lahan ini nantinya terhampar meliputi lima unit perkebunan diantaranya Bukit Lawang, Tanjung Keliling, Basilam, Padang Brahrang dan Gohor Lama.

Akibat peristiwa itu, sejumlah elemen masyarakat menolak di jualnya asset Negara itu ke asing. sejumlah kalangan menilai, penolakan ini dinilai tidak berazaskan keadilan dan cenderung merugikan PTPN II. “Asset bangsa seharusnya dipergunakan demi kemakmuran rakyat. Apalagi kerjasama ini dilakukan selama 30 tahun”. Dalam kerjasama itu, PTPN II memiliki kepemilikan saham hanya sebesar 40 persen sedangkan KLKPH sebesar 60 persen. Artinya dengan besaran kepemilikan modal itu, setiap penentuan arah kebijakan perusahaan pasti didominasi oleh perusahaan asing.

Sementara, alasan yang dikemukakan pihak PTPN II menjual asetnya karena perusahaan sedang dilanda krisis keuangan. hal ini di katakan direksi SDM PTPN II Tamba Karo-karo sejak tahun 1999 – 2005 kondisi keuangan perusahaan sedang kacau balau. Keduanya akan menyuntikan modal sebesar Rp 800 miliar untuk anak usahanya tersebut. Dananya akan digunakan untuk melakukan rehabilitasi perkebunan kelapa sawit dan karet di lima wilayah, dan pabrik pengolahan di distrik rayon tengah (DRT) kabupaten Langkat.

Penjualan aset ini dikhawatirkan akan merugikan kepentingan rakyat khususnya buruh dan masyarakat sekitar Perkebunan. dimana dengan munculnya perusahaan yang berbadan hukum baru ini, pihak perusahaan akan membuat manajemen baru di bidang perekruitan tenaga kerja

Pemprovsu Menolak

Mengenai penjualan asset PTPN II itu ke asing, Pemerintah Provinsi Sumatera utara (pemprovsu) melalui Gubernur Sumut Syamsul arifin tidak mengetahui secara mendalam tentang penjualan itu, bahkan Gubernur juga menolak kehadiran perusahaan asing tersebut. keputusan manajemen menawarkan pengelolahan perkebunan kelapa sawit dan karet seluas 20.000 hektar adalah keputusan terburu-buru. Apalagi dengan nilai kerja sama senilai Rp 800 miliar dengan pembagian saham lebih besar kepada perusahaan asing. " Ini penghinaan buat Sumut. Memangnya kita tidak ada duit, tinggal mereka (PTPN II) minta, kita kumpulkan seluruh pengusaha di daerah ini, saya rasa mampu, " ujar Gubsu. Bisnis indonesia (10/6)

Rencana Privatisasi PTPN dan UU yang tidak Pro Nasionalis, sangat bertentangan dengan filosofis bangsa Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pada Pasal 33 yakni (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Penjualan aset negara ini juga terkait dengan peranan neoliberalisme yang telah merasuki sistem perekonomian Indonesia. Privatisasi badan usaha negara untuk dikuasai pemodal. akibat tindakan itu, secara nyata keadilan ekonomi sangat merugikan kepentingan negara. . gina/dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar