Selasa, 16 Juni 2009

KRIMINALISASI PASAL 310 AYAT (1) TERHADAP BURUH

Buruh dituntut Pasal Pencemaran Nama Baik di Pengadilan

PANGIHUTAN Siagian, seorang buruh PT Serba Guna yang beralamat di Sentis Deli Serdang sedang dirundung masalah. Dia disidangkan atas tuntutan Pengusaha sehingga dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 ayat (1) KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan dilakukan di PN Lubuk Pakam – Labuhan Deli.

Masalah ini berawal dari keterangan hukum yang diberikan oleh Siagian dihadapan Mediator Penyelesaian Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Lubuk Pakam. Siagian menjelaskan dia tidak mau di-PHK, walaupun pengusaha memberikan uang pesangon sebesar 8 juta rupiah. Penolakan tersebut dilakukannya karena perjuangannya sebagai Ketua Serikat Buruh di perusahaan belum tuntas.

Siagian adalah Ketua Pengurus Komisariat Federasi Logam, Mesin dan Elektronik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F LOMENIK SBSI) sejak tahun 2007 lalu. Sebagai Ketua Serikat Buruh, maka Siagian memperjuangkan agar hak-hak buruh diberikan secara penuh, antara lain : upah sesuai ketentuan, jamsostek, cuti-cuti, dan lain-lain. Tetapi Pengusaha tidak mau menanggapi tuntutan buruh, malahan Pengusaha secara sepihak memecat Siagian.

Tentu saja Siagian menolak pemecatan sepihak tersebut. Melalui DPC Federasi Logam, Mesin dan Elektronik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F LOMENIK SBSI) Kabupaten Deli Serdang, masalah ini diadukan ke Disnaker Kabupaten Deli Serdang. Dihadapan Mediator pada persidangan Disnaker, Siagian memberikan keterangan yang kemudian menjadi masalah. Persidangan di Disnaker sendiri tidak pernah dihadiri oleh Pengusaha dan Disnaker pada akhinya mengabulkan tuntutan Siagian dan meminta Pengusaha untuk mempekerjakan kembali buruh. Tetapi anjuran ini ditolak mentah-mentah oleh pengusaha, bahkan Putusan PHI Medan yang kemudian memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan buruh ditolak dengan mengajukan upaya kasasi ke MA.

Keterangan Siagian dihadapan Disnaker tersebut kemudian diadukan oleh Pengusaha ke Polsek Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Siagian ditetapkan sebagai Tersangka dan selanjutnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan dengan dakwaan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Tim Pembela Keadilan Buruh (TPKB) Medan, Gindo Nadapdap SH mengatakan, “Kasus ini sebenarnya bukan perkara pidana, tetapi murni perselisihan hubungan industrial yang penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial, bukan melalui Pengadilan Umum (Pidana). Oleh karenanya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam harus membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan”.

Tetapi majelis hakim berpendapat lain dan meneruskan persidangan, hingga akhirnya pada tanggal 27 Mei lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Pengadilan menghukum Terdakwa dengan hokuman penjara 3 bulan. Akankah ada keadilan bagi buruh yang memperjuangkan hak-haknya di pengadilan??? Mari kita tunggu Putusan Hakim…..

By : Gina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar